
SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Tidak hanya bersuara, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng kini mengambil langkah hukum dan advokasi yang sangat nyata. Menindaklanjuti sorotan tajam terkait dugaan penyimpangan administrasi serta anomali distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), pihaknya secara resmi melayangkan surat pengaduan dan permintaan tindak lanjut.
Surat bernomor 03126/LP/DPD-P-Lira/VII/2026 tersebut dikirimkan melalui layanan Pos Indonesia pada Rabu, 1 Juli 2026, ditujukan langsung kepada Bapak Kepala BPH Migas / Ketua Komite BPH Migas di Jakarta Selatan.
SOROTI DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI
Dalam surat resmi yang diterbitkan, Pemuda LIRA secara spesifik melaporkan dugaan praktik penyalahgunaan dan penjualan BBM bersubsidi yang terjadi di SPBU Nomor 74.924.04 Kabupaten Bantaeng.
Berdasarkan hasil pengamatan dan data yang dimiliki, LIRA menyoroti kejanggalan penggunaan armada tangki yang tidak sesuai dengan spesifikasi masing-masing jenis SPBU.
“Kami menemukan indikasi yang sangat meresahkan. Terlihat penggunaan mobil tangki warna Biru Putih yang seharusnya khusus untuk SPBU Tipe Prima (SPBU Biru), justru beroperasi dan diduga melakukan aktivitas di SPBU Tipe Pasti Pas (SPBU Merah),” papar Ketua LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, saat ditemui, Rabu siang (1/7/2026) di Warkop Mas Daeng (Masda), Lamalaka.
Hal ini dinilai sangat mencurigakan karena bertentangan dengan Buku Keselamatan SPBU dan Buku Panduan Angkutan Mobil Tangki yang diterbitkan oleh PT Pertamina (Persero). Seharusnya, setiap tipe SPBU memiliki spesifikasi armada dan jenis BBM yang berbeda dan tidak boleh tertukar.
DUGAAN PENGISAPAN DAN PEMINDAHAN JALUR
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





