
Namun, jawaban Suardi justru memunculkan tanda tanya besar. Ketika ditanya mengenai kelengkapan administrasi, ia mengakui secara jujur bahwa pihak SPBU tidak melakukan verifikasi mendalam terkait keabsahan dokumen yang dibawa.
Baik soal adanya tanda tangan basah, stempel resmi, maupun barcode pengawasan, hal itu dianggap bukan ranah tugas utama di lapangan.
“Selama ini kami tidak pernah mempertanyakan secara detail soal stempel atau barcode. Bagi kami, selama ada surat jalan dan faktur dari pengirim, maka kami anggap resmi dan kami proses,” ujarnya.
Bahkan, ia menegaskan prinsip kerjanya yang sangat kontroversial:
“Kalau mau dilihat dari sisi legal atau ilegal, bagi kami selama ada kertas faktur seperti itu, tetap kami terima.”
TIM/ EDITOR TIM-SI.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





