Tegas! Pemuda LIRA Bantaeng Resmi Layangkan Surat ke BPH Migas

  • Bagikan
Bukti pengiriman surat resmi Pemuda LIRA ke BPH Migas via Pos Indonesia. (Foto dok istimewa).

Lebih jauh, Andi Yusdanar menjelaskan bahwa pola yang terlihat sangat tidak wajar. Diduga kuat terjadi praktik pengisapan BBM bersubsidi yang kemudian dialihkan atau dijual kembali sebagai BBM Industri.

“Kami menduga terjadi proses pengisapan Solar Bersubsidi ke dalam tangki milik PT Halima Duta. Padahal, secara regulasi, SPBU Merah (Pasti Pas) seharusnya hanya melayani pembelian BBM Industri, bukan justru memindahkan BBM Bersubsidi,” tegasnya.

Lokasi SPBU Nomor 74.924.04 Kabupaten Bantaeng yang menjadi sorotan. (Foto dok Tim).

Kondisi ini, lanjutnya, menjadi sangat ironis dan tidak masuk akal mengingat Bantaeng merupakan wilayah yang mendapatkan penugasan khusus distribusi. Sangat disayangkan jika mekanisme ini justru disalahgunakan sehingga diduga merugikan negara dan masyarakat yang berhak.

MEMINTA AUDIT DAN TINDAKAN TEgas

Surat yang dikirimkan melalui Pos Reguler ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti keseriusan LIRA dalam mengawal kepentingan publik. Di dalamnya, LIRA meminta agar BPH Migas segera melakukan:

1. Pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap mekanisme distribusi.

2. Klarifikasi hukum terkait kesesuaian armada dan jenis BBM.

3. Penegakan aturan agar tidak terjadi kerugian negara.

“Kami tidak hanya berbicara, tapi kami buktikan dengan data dan surat resmi ini. Kami minta BPH Migas segera turun tangan, menelusuri, dan memberikan jawaban yang jelas serta kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Andi Yusdanar.

Andi Yusdanar Hakim Ketua Pemuda LIRA Bantaeng saat memberikan keterangan. (Foto dok istimewa).

“Kami tunggu respon dan tindak lanjutnya. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya dengan tegas.

Sementara itu, Suardi, saat diwawancarai awak media, pada Selasa, (30/6/2026) di Cafe Konijiwa Lamalaka, Kabupaten Bantaeng.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan