
SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Keberadaan sebuah mobil tangki yang diduga merupakan armada industri di area SPBU Lambocca, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, menjadi sorotan tajam publik. Peristiwa yang terjadi pada dini hari, Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WITA ini memunculkan berbagai kecurigaan mendalam terkait legalitas dan mekanisme operasionalnya.
Masyarakat mempertanyakan, mengapa kendaraan yang seharusnya khusus untuk kebutuhan industri justru beraktivitas di SPBU umum dan diduga kuat menangani BBM jenis Bio Solar. Hal ini memunculkan dugaan spekulasi kuat mengenai kemungkinan adanya penyalahgunaan alokasi, pengalihan fungsi BBM, atau pelanggaran prosedur distribusi yang berlaku.
TUNTUTAN PENJELASAN DAN PENGAWASAN
Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, menyoroti sejumlah poin krusial yang harus dijelaskan secara terbuka dan transparan.
“Kami mempertanyakan status legalitas kendaraan tersebut, asal muasal BBM yang dibawa, serta tujuan akhirnya. Apakah ada kerja sama tertentu yang melibatkan pengelola SPBU? Atau justru ada praktik yang tidak sesuai koridor hukum?” tegas Andi Yusdanar.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





