
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), setiap penyaluran BBM wajib dilakukan melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan terukur agar tidak merugikan keuangan negara serta hak masyarakat.
MENDESAK BPH MIGAS DAN ESDM TURUN TANGAN
Merespons hal ini, Andi Yusdanar Hakim meminta agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) beserta jajarannya, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait, segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami mendesak BPH Migas sebagai instansi teknis yang berwenang langsung di sektor migas untuk segera melakukan audit. Cek dokumen, cek jenis BBM, dan cek legalitasnya. Jangan biarkan ada celah penyalahgunaan di Bantaeng,” serunya.
Lebih lanjut, Andi Yusdanar mengungkapkan langkah tegas yang akan diambil pihaknya.
“InsyaAllah Senin mendatang, kami akan menyurat resmi ke BPH Migas untuk mempertanyakan keabsahan surat atau izin yang mengizinkan aktivitas tersebut. Kami berharap BPH Migas memberikan jawaban tegas, apakah kegiatan ini legal atau justru ilegal dan melanggar aturan,” tambahnya.
KLARIFIKASI PENGELOLA: HANYA KIRIM LINK MEDIA LAIN
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





