
Dalam pandangannya, Yusdanar menegaskan bahwa eksistensi Perseroda tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab publik. Pasalnya, badan usaha ini lahir dan terbentuk melalui kebijakan daerah dengan dukungan kuat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk di dalamnya suntikan dana berupa penyertaan modal yang nilainya tidak sedikit.
“Perseroda itu lahir dari rahim APBD. Akta pendiriannya pun melalui mekanisme APBD. Maka sudah menjadi konsekuensi logis bahwa setiap rupiah yang berputar, setiap aset yang dikelola, harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat yang membiayainya,” ujar pria yang dikenal kritis ini.
Ia mempertanyakan sejumlah kejanggalan yang terjadi. Salah satunya adalah alasan mengapa pembangunan lapangan tersebut dipilihkan melalui skema swakelola, padahal secara aturan dan praktik baik di BUMN maupun instansi lainnya, proyek bernilai besar seyogyanya dilakukan melalui proses tender yang terbuka guna menjamin efisiensi dan keterbukaan.
Tak hanya itu, kejelasan mengenai payung hukum pengelolaan kawasan Pantai Marina juga menjadi sorotan utama. Yusdanar mengingatkan bahwa secara dasar dan anggaran awal, Perseroda dibentuk dengan mandat utama mengelola Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), bukan kawasan pariwisata yang secara teknis berada di bawah kewenangan UPTD Pariwisata.
“Dimana letak Surat Keputusan (SK) yang mengalihfungsi pengelolaan tersebut? Apakah ada pelepasan aset yang sah? Ini harus jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berpotensi merugikan daerah,” tegasnya.
Yusdanar juga menuntut agar manajemen Perseroda bersedia membuka seluruh laporan pertanggungjawaban, mulai dari analisis kelayakan usaha (feasibility study) yang menjadi dasar pembangunan, laporan audit independen tahunan, hingga realisasi penggunaan seluruh penyertaan modal yang pernah ditanamkan pemerintah daerah selama ini.
“Saya siap hadir seorang diri di DPRD. Tidak perlu banyak orang, yang penting data dan dokumen lengkap. Mari kita kupas tuntas sampai akar-akarnya agar publik tahu persis kemana arus dana dan kebijakan itu berjalan,” tambahnya penuh keyakinan.
Klaim Swakelola vs Realita
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





