
“Memang pembebanan secara keseluruhan di daerah tidak bisa tercover sepenuhnya. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah ditambah kebijakan efisiensi membuat hal ini semakin berat. Oleh karena itu, pengambilalihan ini sangat membantu ruang fiskal daerah agar anggaran kita bisa lebih terarah pada program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat lainnya,” jelasnya.
Bagi para PPPK sendiri, kebijakan ini membawa kepastian yang sangat dinantikan. Terutama bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kini mereka tidak perlu lagi merasa cemas soal keterlambatan pembayaran gaji.
“Kita sangat bersyukur. Saya yakin Bapak Presiden selalu memperhatikan suara dan kebutuhan daerah. Kepastian seperti ini tentu akan menambah semangat mereka dalam bekerja dan melayani masyarakat dengan lebih baik,” tambah Gubernur Andi Sudirman.
Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tahun anggaran 2027. Pemerintah pusat memastikan data seluruh PPPK di daerah sedang dalam proses pemutakhiran agar penyaluran gaji berjalan tepat sasaran dan tepat waktu.
(Sumber: sulselprov.go.id — diolah kembali).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





