Kapolda Sulsel Resmikan Sumur Bor Air Bersih Warga Romang Tangangayya

  • Bagikan
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel Ny. Upi Djuhandhani saat meresmikan sumur bor air bersih di Kampung Romang, Tangangayya. (Foto dok: Polda Sulsel).

SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR —  Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel, Ny. Upi Djuhandhani, secara resmi meresmikan pengoperasian sumur bor air bersih di Kampung Romang Tangangayya, yang berada di wilayah hukum Polsek Manggala, Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan, pada Rabu (30/9/2026). Langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran institusi Polri di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap air bersih.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel, Ny. Luciana Gidion, para pengurus Bhayangkari Daerah Sulsel, serta Pejabat Utama Polda Sulsel. Peresmian sumur bor ini bukanlah satu-satunya, melainkan bagian dari program besar yang mencakup 18 titik pembangunan yang tersebar di berbagai wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa penyediaan akses air bersih merupakan salah satu prioritas kegiatan yang dilakukan oleh Bhayangkari bersama Polda Sulsel. Program ini ditujukan langsung untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat yang berada di daerah-daerah yang kesulitan mendapatkan sumber air bersih.

“Pada hari ini Bhayangkari melaksanakan kegiatan membantu masyarakat, khususnya di tempat-tempat yang sulit air. Sekarang kita sedang meresmikan ataupun memulai pembangunan sumur. Ada 18 titik yang tersebar di seluruh wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” ujar Kapolda Sulsel.

Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa program ini akan terus berjalan dan pihaknya akan terus memetakan lokasi-lokasi yang masih membutuhkan bantuan serupa. “Kita terus mencoba mencari, terutama di tempat-tempat ataupun masyarakat yang kekurangan air,” ungkapnya.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan