
Ia menilai sinergitas antara kepolisian dan media tidak cukup hanya dibicarakan dalam berbagai forum. Sinergitas, kata dia, harus terlihat dalam praktik, terutama dalam keterbukaan informasi dan mekanisme komunikasi dengan seluruh awak media.
“Pertanyaannya sekarang, sampai kapan sinergitas hanya sebatas omongan, tetapi tidak terlihat dalam realisasinya?” kata Dera.
FJRI, lanjutnya, masih memberikan ruang kepada Kapolres Bantaeng untuk melakukan evaluasi internal dan membenahi mekanisme komunikasi Humas.
Pihaknya juga berharap ke depan terdapat forum khusus yang mempertemukan pimpinan Polres Bantaeng, jajaran Humas, dan awak media secara terbuka sehingga berbagai persoalan dapat dibicarakan secara langsung, tanpa menunggu munculnya ketegangan baru.
Hal tersebut sejalan dengan posisi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Dewan Pers menegaskan bahwa kegiatan wartawan dalam mencari informasi merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers. Di sisi lain, hubungan antara pers dan institusi penegak hukum juga telah memiliki kerangka kerja sama terkait perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum.
“FJRI tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya berharap ada perlakuan yang profesional, komunikasi yang terbuka, dan mekanisme yang jelas. Kalau ada persoalan, mari duduk bersama dan selesaikan secara baik-baik. Kita tidak bisa selamanya berpura-pura bahwa situasi ini normal. Tidak boleh, ini adalah sikap pengabaian terhadap profesi kami,” pungkas Dera.
Redaksi Suara Imbang senantiasa menjunjung tinggi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik dalam setiap penayangan informasi demi kepentingan publik yang seluas-luasnya.
(Tim Suara Imbang /Tim -FJRI).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





