Diduga Oknum TNI Halangi Satpol PP Saat Lakukan Penertiban Warung Remang Remang

  • Bagikan
Tangkapan layar video viral — Momen oknum TNI bersitegang saat berhadapan dengan Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, di lokasi penertiban warung remang-remang di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Selasa (22/9/2026) malam. (Sumber: Dokumentasi Media Sosial).

Anis Siswantini mengungkapkan bahwa kehadiran oknum TNI tersebut bukanlah hal yang pertama kali terjadi. Menurut keterangannya kepada awak media pada Rabu, 23 September 2026, pihaknya kerap mendapati hal serupa setiap kali melakukan penertiban di kawasan tersebut.

“Setiap kali kami mengadakan kegiatan gabungan di tempat itu selalu ada. Bahasanya itu wilayahnya,” jelas Anis, menegaskan bahwa keberadaan oknum tersebut bukanlah hal yang baru dan kerap menghambat pelaksanaan tugas yang seharusnya berjalan lancar dan tertib.

Viralnya rekaman tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat luas. Banyak warga yang menilai tindakan oknum tersebut tidak pantas dan justru terkesan melindungi aktivitas yang seharusnya ditertibkan. Menanggapi hal itu, Komandan Kodim (Dandim) 0901/Samarinda, Kolonel Inf Arif Hermad, langsung mengambil langkah tegas dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya kepada jajaran Satpol PP yang telah terganggu pelaksanaan tugasnya.

“Saya mewakili pimpinan mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tadi malam,” ujar Arif dalam keterangan persnya, yang disampaikan tidak lama setelah peristiwa itu menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan perilaku tersebut tanpa tindakan, dan bahwa anggota yang bersangkutan telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan