
“Betul ada pemanggilan terhadap tersangka Pj BB itu terkait untuk pendalaman pemeriksaan oleh tim BPKP,” kata Soetarmi.
Ia menegaskan penyidik telah mengantongi sejumlah fakta hukum mengenai dugaan keterlibatan BB sehingga perlu dilakukan sinkronisasi dengan hasil pemeriksaan auditor.
“Penyidik telah menemukan fakta-fakta hukum tentang keterlibatan mantan Pj BB ini. Olehnya itu, BPKP perlu mengkonfirmasi fakta-fakta hukum yang telah ditemukan oleh penyidik berdasarkan versi BPKP itu sendiri,” ujarnya.
Dalam penjelasannya kepada wartawan, BB juga menyinggung aspek hukum administrasi negara terkait APBD. Ia menyebut APBD merupakan produk hukum daerah yang disusun dan disahkan bersama DPRD serta pemerintah daerah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





