
SUARAIMBANG.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penindakan hukum saja tidak cukup memutus mata rantai korupsi. Perbaikan tata kelola, penguatan sistem, dan terbangunnya iklim pendanaan politik yang transparan dan akuntabel menjadi kunci strategi pencegahan jangka panjang.
Dikutip dari halaman kpk.go.id pada Kamis, 22 Oktober 2026, pernyataan ini disampaikan menyusul penindakan terhadap Bupati Klaten pada 15 Oktober 2026, di mana KPK mengungkap setidaknya lima klaster pemberian dan penerimaan uang dengan total barang bukti mencapai Rp1,2 miliar yang diduga digunakan untuk mengembalikan pendanaan politik.
Dalam keterangannya, juru bicara KPK, Budi, menjelaskan bahwa capaian hasil penilaian Mandiri Capaian Sistem Pengendalian (MCSP) harus dibaca secara menyeluruh. “Capaian MCSP yang masih berada di zona hijau tidak berarti seluruh aspek tata kelola sudah bebas dari risiko. Adanya penurunan skor dan area yang masih berada di zona merah harus menjadi perhatian serius,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Budi menekankan Pemerintah Kabupaten Klaten perlu menindaklanjuti rekomendasi perbaikan secara terukur. Pemetaan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dan MCSP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pijakan konkret untuk memperkuat tata kelola setelah adanya penindakan. Perbaikan harus diarahkan pada sistem, prosedur, dan pengawasan agar kelemahan yang teridentifikasi tidak menjadi celah terjadinya korupsi di masa mendatang.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





