
Kasus yang terjadi di Klaten menjadi pengingat pentingnya menyentuh akar persoalan. Tingginya biaya politik, menurut Budi, menciptakan tekanan yang berisiko mendorong oknum memperoleh pengembalian dana melalui cara-cara yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan jabatan dan kewenangan publik. “Pemberantasan korupsi perlu menyentuh persoalan mendasar yang dapat memicu penyimpangan, termasuk tata kelola pendanaan politik. Ketika biaya politik tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, muncul risiko penyalahgunaan kewenangan untuk mengembalikan modal politik. Karena itu, pembenahan sistem harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum,” jelas Budi.
Sebagai langkah pencegahan, pada tahun 2025 KPK telah menyelesaikan kajian pendanaan partai politik yang memetakan potensi korupsi dari tingginya beban pembiayaan politik hingga kerentanan penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan elektoral. Kajian ini mencakup siklus pembiayaan secara utuh: sebelum pemilu, selama proses pemilu, hingga pascapemilu.
Hasil kajian menyoroti beberapa kelemahan mendasar, antara lain belum terintegrasinya peta jalan pendidikan politik antara pemerintah dan partai politik, serta lemahnya keterkaitan antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai. Kedua hal ini dinilai menjadi faktor pemicu praktik mahar politik. “Pendidikan politik, rekrutmen, dan kaderisasi harus menjadi bagian dari ekosistem yang saling terhubung. Partai politik perlu membangun mekanisme yang transparan dan berintegritas agar proses politik tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan finansial,” tegas Budi.
KPK telah menyerahkan hasil kajian tersebut kepada pemerintah dan DPR sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan perbaikan ekosistem partai politik. Budi menegaskan, sistem politik yang berintegritas tidak bisa dibangun oleh satu pihak saja. Dibutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, DPR, partai politik, dan masyarakat luas. “Pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan dan penindakan. Perbaikan sistem, transparansi pendanaan, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menutup celah korupsi. Tujuan akhirnya adalah memastikan jabatan dan kewenangan publik digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(BOY/KPK/ EDITOR MD).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





