Polda Sulsel Ungkap Empat Rangkaian Dugaan Korupsi Bupati Gowa

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Sulsel Sampaikan Perkembangan Kasus Gowa — Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., saat menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU Bupati Gowa dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026). (Foto: Dok. Polda Sulsel).

SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan secara resmi mengumumkan penetapan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Markas Besar Polda Sulsel, Senin, 28 September 2026, menandai babak penting dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik ini.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., serta Kepala Sub Direktorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, S.I.K., M.M.

Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh oleh tim gabungan dari Koordinasi dan Pengawasan Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa. Sebelum penetapan tersangka dilakukan, tim telah melaksanakan berbagai tahapan penyidikan yang ketat.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara yang mendalam,” tegas Kombes Pol. Didik.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dan empat orang ahli. Penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi strategis, yaitu Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara HA, serta kediaman saudari RP alias Oma.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami empat rangkaian utama dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi yang juga berkaitan dengan dugaan pencucian uang.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan