
Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Penyidik mendalami aliran dana yang diterima oleh HT dari PT Royal Persada dan PT Renjana.
Kedua, terkait perizinan pembukaan gerai Indomaret. Uang yang diterima diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi serta pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace.
Ketiga, menyangkut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Penyidik juga mengaitkan dana yang diterima dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025, yang diduga digunakan untuk pembelian rumah di kawasan Royal Spring.
Keempat, terkait permintaan dana sponsor untuk kegiatan Beautiful Malino. Bagian ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
Seiring dengan penetapan tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan erat dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi satu unit rumah di kawasan Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya; satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar beserta dokumen; serta satu unit mobil Toyota Hiace senilai sekitar Rp682 juta.
Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Selain itu, juga diterapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





