
Sementara itu, AKBP Jufri menambahkan bahwa pasca-penetapan tersangka, tim telah mengambil langkah-langkah hukum lanjut. Pemberitahuan telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor, permohonan pencegahan ke luar negeri telah diajukan, dan pemberitahuan telah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Surat panggilan kepada HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka juga telah dilayangkan.
“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan,” ungkap AKBP Jufri.
Polda Sulsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terkait akan diungkap secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Suara Imbang/TN).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





