
SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, mempertanyakan jalan buntu yang terjadi dalam penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang jurnalis. Jurnalis tersebut adalah Wandi yang bekerja di Media RedaksiBaru.id sekaligus anggota Forum Jurnalis Republik Indonesia di Kabupaten Bantaeng. Hingga kini penanganan perkara tersebut belum menunjukkan kejelasan. Pernyataan itu disampaikan menanggapi keterangan yang menyebut proses penyidikan terhambat karena belum adanya saksi mata yang melihat langsung peristiwa tersebut.
Menurut Yusdanar, penyidik tidak semestinya menjadikan ketiadaan saksi mata sebagai satu‑satunya alasan untuk belum melanjutkan perkara tersebut. Ia menyebut keterangan korban sendiri serta hasil pemeriksaan medis atau visum yang telah ada patut dinilai sebagai bagian dari keseluruhan rangkaian alat bukti.
“Dalam hukum pidana, jumlah saksi tidak menentukan kuat atau lemahnya sebuah pembuktian — nilai keterangan dinilai dari kebenaran dan kesesuaiannya, bukan banyaknya orang yang berbicara. Dan menurut KUHAP yang berlaku, dua alat bukti yang sah sudah cukup untuk menetapkan tersangka,” ujarnya, Kepada Wartawan, Senin (7-9/2026).
Andi Yusdanar menunjuk dua hal yang menurutnya sudah jelas ada dalam perkara tersebut. “Pertama sudah ada hasil visum yang membuktikan adanya luka, kedua korban sendiri dapat memberikan keterangan tentang apa yang dialaminya. Itu sudah cukup untuk menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





