Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Bantaeng Belum Jelas Padahal Ada Bukti Visum

  • Bagikan
Di sebelah kiri Wandi jurnalis RedaksiBaru.id dan anggota FJRI, di sebelah kanan Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin MIkom. Foto diambil saat audiensi resmi perdana FJRI Kabupaten Bantaeng di ruang kerja Bupati, Senin sore 6 September 2026. (Foto dok: istimewa/Suara Imbang).

Persoalan ini pun tidak sesederhana hanya menghitung jumlah orang yang melihat kejadian. Aturan yang berlaku saat ini — KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025 — memang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sekaligus memperluas jenis alat bukti yang dapat digunakan dibandingkan aturan lama. Artinya yang menjadi persoalan bukan ada atau tidaknya orang lain yang menyaksikan langsung, melainkan apakah seluruh keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan sudah dinilai secara utuh dan saling melengkapi.

Yusdanar menegaskan posisi korban tidak dapat dikesampingkan hanya karena belum ada orang lain yang melihat kejadian secara langsung. “Korban ini masih hidup dan bisa menceritakan apa yang dialaminya sendiri. Kenapa keterangannya tidak dihargai? Karena dialaminya sendiri, ia adalah orang yang paling tahu apa yang terjadi padanya,” ujarnya.

Ia menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika korban sedang menjalankan tugas jurnalistik. “Saat itu korban sedang berkomunikasi, menjalankan pekerjaannya sebagai jurnalis, dan merasakan langsung tindakan penganiayaan terhadap dirinya sendiri. Itu bukan sekadar dugaan orang lain — itu dialaminya sendiri,” jelasnya.

Hal lain yang disoroti adalah adanya pengakuan dari pihak yang diduga telah merampas telepon seluler milik korban serta mendorongnya — namun menyangkal telah melakukan kekerasan fisik. Fakta tersebut menurutnya justru perlu diperiksa lebih mendalam untuk mengetahui rangkaian kejadian secara utuh, termasuk konteks, tujuan, serta kaitannya dengan aktivitas jurnalistik yang sedang dijalankan korban. Dewan Pers sendiri telah menegaskan bahwa segala tindakan yang merintangi, menghalangi, atau mengganggu wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dikategorikan pula sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan