Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Bantaeng Belum Jelas Padahal Ada Bukti Visum

  • Bagikan
Di sebelah kiri Wandi jurnalis RedaksiBaru.id dan anggota FJRI, di sebelah kanan Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin MIkom. Foto diambil saat audiensi resmi perdana FJRI Kabupaten Bantaeng di ruang kerja Bupati, Senin sore 6 September 2026. (Foto dok: istimewa/Suara Imbang).

Saat diminta tanggapan dan konfirmasi tertulis melalui pesan WhatsApp pada Selasa (8/9/2026), Kanit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng, Aiptu Haerul Ikhsan, menyampaikan:

“Siap Kanda, kasus ini sementara kami rampungkan bahan gelar untuk segera kami gelarkan guna menentukan status hukum dari laporan tersebut.”

Tanggapan tersebut disampaikan setelah redaksi menyampaikan pertanyaan rinci serta permohonan penjelasan dasar hukum penilaian alat bukti — namun belum memberikan rincian terkait hambatan yang disebut belum adanya saksi mata maupun penjelasan teknis hukum yang menjadi landasan penanganan perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, Andi Yusdanar berharap proses tersebut berjalan secara transparan dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berharap pemeriksaan ini dilakukan secara utuh dan profesional, tidak hanya berpegang pada satu hal semata namun melihat keseluruhan fakta — termasuk keterangan korban, hasil visum, pengakuan sebagian tindakan, serta konteks kejadian saat korban sedang menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.

Ia pun meminta agar hasil penilaian status hukum laporan tersebut dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat beserta dasar hukum yang digunakan, agar publik memahami secara jelas kemajuan dan langkah hukum yang diambil penyidik.

(TIM/ EDITOR-SI).

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan