60 Saksi Diperiksa, Dugaan Kerugian PDAM Rp6 Miliar, Kejari: Ada Perbuatan Melawan Hukum

  • Bagikan
Gedung Kejaksaan Negeri Bantaeng — Lokasi Penanganan Kasus — Kantor Kejari Bantaeng di Jalan Andi Mannappiang No. 09, Lembang, Bantaeng, tempat tim penyidik menangani kasus dugaan penyimpangan dana hibah PDAM sekitar Rp6 miliar. (Foto dok: Google).

SUARAIMBANG.COM, BANTAENG — Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantaeng kini memasuki babak yang semakin serius dan mendesak. Kejaksaan Negeri Bantaeng secara resmi telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan – sebuah langkah hukum yang menandakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat mengenai dugaan penyalahgunaan dana hibah pemerintah daerah yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang tidak kecil.

Dana yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini adalah hibah yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng kepada PDAM, yang diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp6 miliar. Jika dirata-ratakan selama tiga tahun periode penyaluran, nilainya berkisar di angka Rp1,8 miliar per tahun. Angka tersebut masih menunggu verifikasi dan penetapan resmi dari BPKP untuk memastikan nilai kerugian negara yang pasti dan akurat. Sebelumnya, Suara Imbang telah menayangkan perkembangan kasus ini pada Selasa, 14 Juli 2026, dengan judul “Kasus Dugaan Korupsi PDAM Bantaeng: 36 Saksi Diperiksa, Kejari Tunggu Hasil BPKP” – dan kini kasus tersebut bergulir ke tahap yang lebih serius.

BACA JUGA:  http://Kasus Dugaan Korupsi PDAM Bantaeng: 36 Saksi Diperiksa, Kejari Tunggu Hasil BPKP”

Konfirmasi terkait perkembangan terbaru ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., di ruangan kerja Kasi Intel di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, beralamat di Jalan Andi Mannappiang No. 09, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 26 Agustus 2026.

“Pemeriksaan sedang ditangani oleh BPKP. Kita sudah lengkapi dan kirim semua data yang diminta. Tim melakukan ekspos sekitar tiga kali di BPKP dan pengajuan dilakukan sekitar tiga bulan lalu,” ungkap Hadi Sukma Siregar dengan tegas.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan