60 Saksi Diperiksa, Dugaan Kerugian PDAM Rp6 Miliar, Kejari: Ada Perbuatan Melawan Hukum

  • Bagikan
Gedung Kejaksaan Negeri Bantaeng — Lokasi Penanganan Kasus — Kantor Kejari Bantaeng di Jalan Andi Mannappiang No. 09, Lembang, Bantaeng, tempat tim penyidik menangani kasus dugaan penyimpangan dana hibah PDAM sekitar Rp6 miliar. (Foto dok: Google).

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi, sementara jumlah panggilan untuk klarifikasi mencapai 60-an orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 30-an orang dipanggil untuk pemeriksaan mendalam. Angka-angka ini menunjukkan pemeriksaan berjalan menyeluruh, mencakup pihak-pihak yang diduga mengetahui alur pengelolaan dana serta operasional PDAM pada periode 2020–2023. Peningkatan jumlah saksi dan klarifikasi dibandingkan pemberitaan sebelumnya menandakan penyidikan semakin mendalam dan merinci.

Seluruh data dan dokumen yang diminta oleh BPKP telah dikirimkan secara lengkap. Bahkan tim penyidik telah melakukan presentasi atau ekspos sebanyak tiga kali di hadapan BPKP – menunjukkan keseriusan dan kesiapan pihak Kejari Bantaeng dalam menyajikan fakta dan data yang telah dikumpulkan. Saat ini, proses penghitungan kerugian negara berada sepenuhnya di ranah kewenangan BPKP, sehingga langkah substantif selanjutnya sangat bergantung pada keluarnya hasil resmi dari lembaga tersebut.

“Kita menunggu hasil akhir dari BPKP. Belum ada tanggal kepastian keluarnya hasil,” tegas Hadi Sukma Siregar.

Terkait kemungkinan penetapan tersangka, pihak Kejari Bantaeng menyampaikan bahwa ketika perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, penyidik telah melalui proses ekspos dan paparan yang panjang. Hal itu menumbuhkan keyakinan di kalangan penyidik bahwa memang telah terjadi perbuatan yang melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan