60 Saksi Diperiksa, Dugaan Kerugian PDAM Rp6 Miliar, Kejari: Ada Perbuatan Melawan Hukum

  • Bagikan
Gedung Kejaksaan Negeri Bantaeng — Lokasi Penanganan Kasus — Kantor Kejari Bantaeng di Jalan Andi Mannappiang No. 09, Lembang, Bantaeng, tempat tim penyidik menangani kasus dugaan penyimpangan dana hibah PDAM sekitar Rp6 miliar. (Foto dok: Google).

“Penyidik sudah merasa yakin. Ada perbuatan yang dianggap melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Insya Allah,” ujarnya dengan nada tegas namun tetap berhati-hati.

Meski demikian, pihak Kejari Bantaeng mengakui bahwa tanpa hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, proses hukum selanjutnya akan terhambat. Jika hasil tersebut tidak segera keluar, maka proses akan terhenti di titik ini dan pihak kejaksaan hanya bisa menunggu. Oleh karena itu, pihak kejaksaan berharap BPKP dapat segera menyelesaikan proses penelaahan dan mengeluarkan hasil resminya agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya – termasuk kemungkinan penetapan tersangka yang telah lama ditunggu publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP akan keluar. Pihak Kejari Bantaeng menyatakan akan terus memantau dan menunggu hasil resmi tersebut sebagai dasar untuk langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, masyarakat Kabupaten Bantaeng terus menantikan transparansi dan kejelasan mengenai nasib dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan air bersih warga. Dana yang seharusnya mengalir untuk kepentingan rakyat, kini justru menjadi perdebatan yang belum menemukan titik terang. Semoga BPKP segera menyelesaikan tugasnya, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

(Tim/Editor MD).

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan