
SUARAIMBANG.COM, BANTAENG – Kasus keberadaan mobil tangki berwarna biru yang beroperasi di SPBU Lambocca, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, kini berubah menjadi dugaan kuat adanya praktik penyelewengan yang merugikan negara. Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, tidak tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum.
Dalam keterangannya kepada media di Warkop Mas Daeng (Masda), Minggu (27/6/2026), Andi Yusdanar menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, hanya armada berwarna Merah-Putih yang memiliki hak dan wewenang melakukan bongkar muat atau distribusi BBM di SPBU umum.

“Secara aturan Peraturan Menteri ESDM dan standar BPH Migas, yang diperbolehkan melakukan pembongkaran atau pengisian di SPBU itu hanya tangki berwarna Merah-Putih. Lain dari itu adalah penyimpangan,” tegasnya dengan nada keras.
DUGAAN KERAS: MENGISAP SOLAR SUBSIDI
Bukan hanya soal warna, Andi Yusdanar juga melontarkan dugaan yang sangat menyakitkan. Ia menduga kuat bahwa mobil tangki berwarna biru tersebut didatangkan dalam kondisi kosong, lalu justru melakukan pengisian atau pengambilan BBM jenis Solar Subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





