
SUARAIMBANG.COM, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) di memberikan penjelasan tentang tugas belajar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala BKN, Prof. Zudan Arfi Fakrullah, menyatakan bahwa PPPK berhak untuk mendapatkan tugas belajar, namun dengan syarat tertentu.
“PPPK bisa tugas belajar, tetapi ada syaratnya. Sejumlah syarat di antaranya PPPK itu mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan studi baik di luar maupun dalam negeri sebelum jadi aparatur sipil negara (ASN),” kata Prof. Zudan, Rabu (3/12/2025).
Penjelasan ini muncul setelah banyak pertanyaan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tentang boleh tidaknya tugas belajar bagi PPPK. Prof. Zudan mengungkapkan bahwa BKD maupun BKPSDM bingung mengambil keputusan mengingat sistem kerja PPPK sifatnya kontrak.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.




