
SUARAIMBANG COM, MAKASSAR — Kebebasan menyuarakan pendapat bukan berarti membiarkan ketertiban terabaikan. Sebaliknya, keamanan yang kokoh tak boleh menenggelamkan suara rakyat. Di titik temu itulah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menempatkan dirinya: berdiri tegak melindungi hak menyampaikan aspirasi, sekaligus merangkul lembut agar damai tak tergoyahkan.
Pada Jumat, 28 Agustus 2026, gelombang penyampaian pendapat terjadi di beberapa kawasan strategis Kota Makassar maupun Kabupaten Gowa. Di Makassar, titik penyampaian pendapat tersebar di kawasan Fly Over Jalan Urip Sumohardjo hingga area Mall Panakkukang. Di Gowa, aksi serupa juga berlangsung di wilayah wewenang Polresta Gowa.
Alih-alih menempatkan barikade tebal dan kekuatan bersenjata yang mengintimidasi, pendekatan yang dipilih justru sebaliknya: hadir, mendengar, memahami, dan menjaga agar semua pihak tetap terhormat.
Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menegaskan arah kebijakan ini secara tegas kepada wartawan.
“Polri berkomitmen menjamin hak warga negara menyampaikan pendapat. Pengamanan kami laksanakan secara profesional, namun humanis. Kami ingin pesan tersampaikan, damai tetap terpelihara, dan tidak ada satu pun pihak yang dirugikan.”
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





