
Karena itu, ia meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk memperjelas secara tegas mengenai definisi, parameter, dan batasan mengenai apa yang disebut sebagai informasi hoaks, terutama yang berkaitan erat dengan produk jurnalistik.
“Sebab, jangan sampai masyarakat diarahkan untuk menganggap semua berita media itu hoaks hanya karena ada pihak tertentu yang merasa terganggu dengan isi pemberitaan wartawan,” tegas mantan Wakil Ketua PWI Sulawesi Selatan ini.
Lebih jauh, Bung Salim menegaskan bahwa kritik dan kontrol sosial merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi pers yang dijamin dalam sistem demokrasi. Karena itu, menurut dia, seharusnya pemerintah menjawab pemberitaan tersebut dengan data yang akurat, klarifikasi resmi, maupun penggunaan hak jawab yang sesuai aturan.
“Bukan malah langsung memberikan cap hoaks tanpa penjelasan yang rinci dan mendasar,” tegas Asesor BNSP itu dengan lantang.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





