Andi Zaenal Sofyan Dibebaskan, Gelar Syukuran

  • Bagikan
Foto: Andi Zaenal Sofyan bersama tim hukumnya terlihat bahagia usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar membacakan putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara pengelolaan dana desa, Kamis (7/5/2026). (Sumber: Diterima Redaksi/Keluarga Andi Zaenal Sofyan).

SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR – Kabar menggembirakan datang dari Pengadilan Negeri Makassar. Mantan Penjabat Kepala Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Andi Zaenal Sofyan, resmi dinyatakan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Putusan bersejarah tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Ad-hoc Angeliki dalam sidang yang digelar Kamis (7/5/2026). Dalam amar putusannya, hakim menilai Andi Zaenal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hakim menegaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran tersebut, tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) maupun unsur menguntungkan diri sendiri. Seluruh dana dinilai telah disalurkan tepat sasaran untuk kepentingan pembangunan dan kegiatan desa.

“Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dan memulihkan nama baik, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa,” demikian bunyi putusan hakim.

SYUKURAN DAN PENJEMPUTAN

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan