
SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR – Kabar menggembirakan datang dari Pengadilan Negeri Makassar. Mantan Penjabat Kepala Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Andi Zaenal Sofyan, resmi dinyatakan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Putusan bersejarah tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Ad-hoc Angeliki dalam sidang yang digelar Kamis (7/5/2026). Dalam amar putusannya, hakim menilai Andi Zaenal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hakim menegaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran tersebut, tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) maupun unsur menguntungkan diri sendiri. Seluruh dana dinilai telah disalurkan tepat sasaran untuk kepentingan pembangunan dan kegiatan desa.
“Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dan memulihkan nama baik, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa,” demikian bunyi putusan hakim.
SYUKURAN DAN PENJEMPUTAN
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





