
“Kami menemukan di lapangan bahwa yang bekerja mengelola, memberi makan, dan mengurus seluruh aktivitas di kandang adalah Istri Bapak Kepala Desa sendiri. Padahal berdasarkan aturan UU Desa dan prinsip tata kelola yang baik, Keluarga dekat Kepala Desa DILARANG menjadi pengurus atau karyawan di BUMDes untuk menghindari nepotisme dan konflik kepentingan,” tegas Andi Yusdanar Hakim dengan nada keras.
– Pertanyaan: Mengapa harus Istri Bapak yang bekerja? Apakah di Desa Bonto Tallasa sudah tidak ada warga lain yang membutuhkan pekerjaan dan mampu mengerjakan tugas tersebut? Mengapa posisi ini tidak dibuka untuk umum? Ini jelas persekongkolan dan menguasai sumber daya desa secara sepihak!
2. TENTANG JUMLAH TENAGA KERJA
“Saat kami tanya kepada Ibu (Istri Kades), berapa jumlah orang yang bekerja di kandang ini, Ibu tidak dapat menjawab dengan jelas. Ini menunjukkan bahwa manajemen sangat berantakan atau memang sengaja dibuat tidak jelas,” ujar Andi Yusdanar Hakim.
– Pertanyaan: Berapa orang sebenarnya yang bekerja? Apakah ada daftar hadir dan daftar gaji? Jika di anggaran tercatat ada biaya gaji karyawan, tapi realitas di lapangan hanya dugaan kuat dikerjakan oleh Ibu, kemana perginya selisih uang tersebut? Kami curiga ada penggelembungan anggaran!
3. TENTANG PRODUKSI DAN PENDAPATAN
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





