
“Jangan coba-coba membungkam pers dengan ancaman pembunuhan. Satu suara yang dibungkam akan melahirkan seribu suara yang tetap kritis. Negara ini adalah negara demokrasi, tidak ada yang berhak membungkam kebebasan pers. Wartawan dilindungi undang-undang saat bertugas. Siapa pun yang mengancam jurnalis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Menurut APPI Sulsel, kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang dijamin UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk ancaman harus diproses tegas.
Pelaku ancaman dapat dijerat Pasal 336 ayat (1) KUHP tentang ancaman, serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang mengatur sanksi bagi yang menghalangi tugas jurnalistik.
APPI Sulsel meminta kepolisian bertindak cepat, profesional, dan tidak pandang bulu demi kepastian hukum serta perlindungan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Gowa belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih menunggu konfirmasi.
(rls).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





