
SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR – Buntut pengakuan tersangka Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin (BB) yang menyebut proyek pengadaan bibit nanas pada tahun anggaran 2024 telah dibahas oleh badan anggaran (banggar) DPRD Sulsel, mendapat reaksi dari sejumlah pegiat anti korupsi.
Salah satunya dari Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi atau (DPP LACAK) yang secara terbuka menantang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk tidak berhenti pada pemeriksaan, melainkan segera menetapkan tersangka baru berdasarkan pengakuan mantan pj gubernur tersebut.

Seperti diketahui saat hendak menjalani pemeriksaan konfrontir auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di basement gedung Kejati Sulsel, Kamis (7/5/2026) siang, BB, menyebut proyek pengadaan bibit nanas pada tahun anggaran 2024 yang diduga merugikan negara sebesar Rp60 miliar telah dibahas oleh DPRD melalui Banggar.
“Iya (dibahas di DPRD). Seluruh APBD prosesnya seperti itu. Sudah diatur dalam undang-undang,” kata Bahtiar kepada awak media.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





