
SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR — Pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan merapatkan barisan mengantisipasi gejolak harga pangan jelang Iduladha 1447 H. Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin hadir langsung dalam High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah Sulsel yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (7/5/2026).
Memimpin rapat, Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi menegaskan empat arahan strategis TPID menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional Iduladha.
“Fokus kita empat hal: keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif ke publik,” tegasnya di hadapan forum.
Fatmawati meminta seluruh kabupaten/kota memperkuat kolaborasi dengan Perum Bulog melalui Gerakan Pangan Murah. Ia menargetkan GPM menjangkau hingga tingkat kelurahan dengan prioritas delapan komoditas penyumbang inflasi.
“Intervensi harus maksimal. Minyak goreng, beras, daging, telur, cabai harus dijaga. Jangan sampai masyarakat terbebani saat hari raya kurban,” ujarnya.
Menanggapi arahan itu, Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin, yang akrab disapa Uji Nurdin, menyatakan komitmen penuh. Ia mengapresiasi langkah cepat Pemprov Sulsel menggelar HLM sebagai penanda kesiapan bersama.
“Bantaeng siap. Forkopimda dan seluruh instansi terkait akan kami kerahkan untuk pantau harga harian,” kata Uji Nurdin.
Menurutnya, koordinasi intensif jadi kunci menahan laju inflasi yang biasanya naik karena lonjakan permintaan daging, ayam, telur, minyak goreng, dan cabai. Ia memastikan stok bahan pangan pokok serta hewan kurban di pasar-pasar Bantaeng dalam kondisi aman. “Kami akan intervensi pasar bila ada indikasi kenaikan tak wajar. Prinsipnya, jangan sampai harga mencekik rakyat jelang Iduladha,” tegasnya.
TPID Sulsel mencatat, pola inflasi jelang Iduladha 3 tahun terakhir selalu dipicu daging sapi, daging ayam ras, telur, dan cabai rawit. Karena itu, skema operasi pasar, pemantauan distribusi ternak, hingga kampanye belanja bijak akan digencarkan mulai pekan depan di seluruh daerah.
FIK/ EDITOR MD.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





