Bantaeng Teken MoU TPI Birea Genjot PAD Perikanan

  • Bagikan
Foto: Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin tanda tangan MoU TPI Birea dengan Kadis KP Sulsel. (Dok. Istimewa).

SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR — Pemanfaatan gedung Tempat Pelelangan Ikan atau TPI Birea Bantaeng memasuki babak baru setelah Pemerintah Kabupaten Bantaeng menandatangani kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (28/4/2026).

Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin, yang akrab disapa Uji Nurdin, menyebut kesepakatan ini membuka peluang besar bagi daerah.

“Kami mengapresiasi terealisasinya kerja sama ini. Optimalisasi TPI Birea akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat pesisir,” ujarnya usai penandatanganan.

Plt. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bantaeng Nurzinuddin menegaskan manfaat kerja sama melampaui aspek fiskal.

“Tidak hanya PAD sektor perikanan yang naik. Dampak ikutannya adalah pelayanan publik bagi nelayan jadi lebih baik, lapangan kerja terbuka, serta data produksi dan sarana penangkapan ikan lebih valid dan objektif,” kata Nurzinuddin.

TPI Birea selama ini belum difungsikan maksimal karena status aset dan kewenangan pengelolaan. Dengan MoU ini, Pemkab Bantaeng memperoleh kejelasan hukum untuk mengelola gedung dan ruangan TPI di kawasan PPI Birea. Fasilitas tersebut nantinya dipakai untuk pelelangan, pencatatan hasil tangkapan, hingga pusat layanan nelayan terpadu.

Pemkab menargetkan TPI Birea beroperasi penuh pada semester II 2026. Aktivasi TPI diyakini memangkas rantai distribusi, menekan praktik penjualan di luar lelang, serta memberi harga yang adil bagi nelayan. Selain itu, sistem pencatatan digital akan diterapkan untuk menjamin transparansi data produksi.

Langkah ini disebut sebagai komitmen bersama mewujudkan sektor perikanan Bantaeng yang produktif, transparan, dan berdaya saing. “TPI yang hidup berarti nelayan sejahtera, PAD tumbuh, dan data kita akurat untuk perencanaan,” tutup Uji Nurdin.

FWJ/EDITOR MD.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan