
Ia juga menjelaskan mengenai mekanisme hukum administrasi negara terkait penggunaan APBD. Menurutnya, APBD itu diatur dengan PERDA, PP 12/2019. APBD, katanya, adalah ketentuan umum yang tertulis dalam Rencana Keuangan Tahunan PEMDA yang diatur dengan PERDA.
Sedangkan APBN itu adalah Rencana Keuangan Tahunan Negara yang diatur undang-undang ditetapkan bersama oleh DPR RI dengan pemerintah. Karena itu, ia menyebut APBD Provinsi memang ditetapkan bersama pemerintah daerah dengan DPRD.
“Nah, mekanismenya adalah hukum administrasi negara ada revisi APBD, jika itu memang dipersoalkan, itu mekanisme administrasi negara. Ada SOP-nya, kalau uji PERDA ada ke Mahkamah Agung dan seterusnya,” ujarnya.
Pengusutan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan saat ini memang memasuki fase penentuan. Di titik ini, sorotan tidak lagi berhenti pada proses penyidikan, tetapi bergeser pada keberanian aparat penegak hukum mengungkap aktor utama di balik konstruksi anggaran yang dipersoalkan.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





