
Delapan sasaran prioritas pelanggaran yang menjadi fokus operasi ini dipilih berdasarkan risiko tertinggi penyebab kecelakaan fatal, meliputi: penggunaan gawai saat berkendara, pengemudi di bawah umur, penumpang berlebih pada sepeda motor, ketidakpatuhan menggunakan helm dan sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, kelebihan batas kecepatan, serta kendaraan tidak layak jalan akibat kelebihan muatan dan dimensi (ODOL).
Penerapan sanksi diutamakan melalui langkah pencegahan dan edukasi yang humanis, didukung penegakan hukum berbasis teknologi dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun bergerak. Jajaran juga diinstruksikan memetakan titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, memperluas kampanye keselamatan berkendara melalui berbagai kanal informasi, serta memperkuat sinergi lintas instansi terkait.
Di akhir arahannya, Kapolda mengingatkan seluruh personel untuk tetap berpegang pada standar operasional prosedur, menghindari tindakan yang merugikan kepercayaan publik, dan menempatkan keselamatan masyarakat sebagai tujuan utama. Operasi Patuh Pallawa 2026 diharapkan menjadi langkah awal perubahan perilaku berlalu lintas yang berakar pada kesadaran, bukan sekadar kewajiban karena ketakutan akan sanksi.
(Tim/ Rls/ Editor MD).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





