
SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi terkait perizinan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik juga telah menyita aset yang dikaitkan dengan perkara tersebut senilai Rp5,58 miliar.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 26 Oktober 2026. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung melakukan penahanan.
“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Yusuf dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
“Setelah pemeriksaan selesai, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” lanjutnya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





