
Husniah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tahun anggaran 2025–2026.
Penyidik juga mendalami dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam sejumlah urusan perizinan di Kabupaten Gowa. Praktik yang diselidiki antara lain dugaan pungutan liar dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk perumahan. Husniah juga diduga meminta jatah terkait izin operasional gerai minimarket dengan dalih dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Penyidik turut menelusuri dugaan permintaan potongan harga rumah mewah yang dikaitkan dengan komisi proyek pengadaan mobil ambulans, serta permintaan uang sponsor kegiatan.
Aset Senilai Rp5,58 Miliar Disita
Dalam penyidikan perkara ini, tim gabungan Kortas Tipikor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa telah menyita aset senilai Rp5,58 miliar. Aset tersebut meliputi dua rumah yang berlokasi di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, serta satu unit mobil Toyota HiAce yang disebut sebagai armada operasional.
Penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Husniah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 126 KUHP Nasional. Ia juga dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





