
Suara masyarakat tak bergaung sia-sia. Kejaksaan Negeri Bantaeng angkat bicara dan bergerak. Kasi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Dwi Putra, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa proyek KNMP memang masuk dalam daftar permohonan pengamanan pembangunan strategis pemerintah pusat.
“Baru saja pemaparan permohonan pengamanan proyek dari pusat dilaksanakan di lingkungan Kejari. Kami sangat memahami kekhawatiran yang muncul,” ungkap Akhmad Dwi Putra ke wartawan, Kamis (28/8/2026).
Ia memberi kepastian waktu: pengawasan akan turun ke lokasi segera setelah rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI berakhir.
“Rencana, usai seluruh rangkaian peringatan hari lahir Kejaksaan selesai, insyaallah tim pengawasan turun ke lapangan. Material, sumber, serta proses pembangunan akan diperiksa langsung di tempat,” tegasnya.
Jawaban ini menjawab kekhawatiran Yusdanar sekaligus membuktikan: suara warga didengar, dan akan diperiksa di tempat. Apakah batu yang terpasang sah atau hasil jarahan? Semua akan terbukti di lapangan. Bukan dengan janji, melainkan dengan data dan pemeriksaan nyata.
Masyarakat Bantaeng kini menunggu. Pembangunan memang harus terus berjalan — namun pembangunan yang merusak sumber kehidupan bukan kemajuan, melainkan utang bencana. KNMP harus berdiri kokoh di atas tanah yang sah, bukan di atas puing-puing alam yang dirampas.
(Tim/ Editor MD).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





