
Ia kemudian memberikan peringatan keras dengan merujuk kasus yang sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Makassar. Di sana, penyidik telah memeriksa 15 saksi terkait dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar, bahkan Kepala Dinas Pendidikan setempat juga telah dimintai keterangan. “Kami berikan peringatan tegas, jangan sampai hal yang tidak diinginkan seperti kasus di Makassar itu terjadi di Kabupaten Bantaeng,” tegas Andi Ismail.
Saat ini masih terdapat beberapa hal yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut, antara lain kriteria rinci indikator keberhasilan sekolah, jadwal pelaksanaan evaluasi, serta komitmen resmi Dinas Pendidikan Bantaeng terkait penerapan mutasi berbasis kinerja tersebut.
Terkait isu ini, redaksi Suaraimbang.com masih menanti tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng serta instansi terkait. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan maupun bantahan guna keberimbangan pemberitaan.
(Tim/Editor Tim- SI).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





