
Redaksi kemudian menyampaikan permohonan penjelasan secara tertulis melalui pesan WhatsApp dan mencoba menghubungi melalui panggilan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan maupun jawaban.
Padahal, dana sebesar itu adalah uang negara yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Sesuai Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui secara jelas berapa nilai yang digunakan untuk setiap komponen pekerjaan, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga.
Apabila informasi belum dapat diperoleh di lokasi, masyarakat dapat menempuh jalur resmi lainnya, yaitu menyampaikan permohonan informasi secara tertulis kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, atau melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bantaeng.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah untuk menyampaikan penjelasan dan tanggapan kapan pun tersedia, agar pemberitaan ini dapat disajikan secara berimbang.
(Tim/ Editor R- SI).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





