
Mushola adalah tempat suci yang keberadaannya sangat dibutuhkan warga yang sedang menunggu antrean atau mengurus perizinan. Kondisi kotor dan tidak terawat ini tentu sangat disayangkan, apalagi berada di pusat pelayanan publik yang seharusnya menjadi contoh ketertiban dan kebersihan.

Saat berusaha meminta tanggapan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantaeng selaku pengelola, yang bersangkutan tidak ditemui di tempat.

Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi terkait kondisi ini. Diharapkan perbaikan segera dilakukan agar fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
(TIM/EDITOR MD).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





