
Melihat fakta-fakta yang saling bertautan tersebut, LSM PENJARA PN bersama elemen masyarakat sipil mendesak dua lembaga utama untuk segera turun tangan. Pertama, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diharapkan tidak hanya bekerja secara administratif, namun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.
Kedua, PT Pertamina Patra Niaga wilayah Makassar diminta memberikan klarifikasi resmi. Apakah benar kendaraan tersebut adalah mitra resmi mereka? Bagaimana dengan status dokumen yang dianggap tidak lengkap itu?
“Kami ingin melihat keseriusan negara melindungi hak rakyat. Jika memang ada permainan di belakang layar yang diduga kuat merugikan negara dan masyarakat, maka sanksi tegas harus segera dijatuhkan,” pungkas Koko Asmara.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat luas masih menanti jawaban pasti dan langkah hukum yang nyata dari pihak berwenang untuk mengakhiri polemik SPBU Lambocca ini.
(TIM/Editor T- SI).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





