
Sebelumnya, Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, juga telah mendetailkan sejumlah dugaan temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran. Ia menyoroti kedatangan mobil tangki berwarna putih biru yang melakukan aktivitas pembongkaran BBM.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah keabsahan dokumen administrasi. Andi menegaskan, faktur pengiriman yang beredar disebut-sebut tidak mencantumkan barcode resmi, stempel perusahaan yang jelas, maupun tanda tangan pejabat berwenang. Padahal, standar operasional prosedur (SOP) distribusi BBM negara mewajibkan kelengkapan administrasi tersebut demi mencegah penyalahgunaan.

“Ini bukan hanya soal BBM cepat habis. Ada pertanyaan publik yang harus dijawab secara terbuka. Bagaimana alur distribusinya, siapa pemasoknya, dan apakah seluruh dokumen pendukung sudah sesuai prosedur,” tegas Andi.
Keresahan masyarakat semakin valid setelah pengakuan dari pihak pengelola SPBU. Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU Lambocca, Suwardi, membenarkan bahwa mobil tangki industri memang sering masuk, bahkan bisa mencapai empat hingga lima kali dalam sebulan.
Namun, angka frekuensi yang tinggi ini justru bertolak belakang dengan ketersediaan stok. Warga mengeluhkan bahwa seringkali pukul 12.00 siang, SPBU sudah kehabisan bahan bakar. Pertanyaan mendasar pun muncul: Ke manakah aliran BBM tersebut sebenarnya disalurkan?
Terlebih lagi, pernyataan pengawas SPBU Lambocca, Suwardi yang menyatakan bahwa pihaknya menerima saja dokumen faktur meskipun terlihat tidak resmi semakin memperparah masalah.
“Kami tidak pernah mengamati sampai sejauh itu. Bagi saya, kalau faktur tersebut berasal dari Pertamina Patra Niaga Makassar, legal atau ilegal tetap kami terima,” ujar Suwardi kepada wartawan di, Konijiwa Coffee, Bantaeng, 30 Juni lalu.
Pernyataan ini dinilai sangat keliru dan mencederai prinsip pengawasan internal. Sebagai garda terdepan, pengelola SPBU seharusnya menjadi pihak yang paling ketat memverifikasi keabsahan setiap barang yang masuk.
Tuntutan Investigasi Mendalam
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





