
Merespons hal ini, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng, Andriadi, S.M., M.M., memberikan penjelasan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan adanya perubahan aturan baru dalam mekanisme pembayaran.
“Mulai sekarang, upah untuk pekerjaan bulan berjalan akan dibayarkan setelah bulan tersebut berakhir. Permintaan pembayaran baru diajukan pada bulan berikutnya, dan umumnya diproses pada minggu pertama bulan tersebut,” jelas Andriadi.
Ia menambahkan, perubahan ini sudah disampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh petugas dalam pertemuan yang dilakukan sebulan yang lalu. “Mekanisme ini memang menambah jeda waktu pencairan sekitar satu bulan, namun merupakan alur baru yang disesuaikan,” tambahnya.
Terkait pemangkasan besaran upah, Andriadi menjelaskan hal itu merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang disampaikan langsung oleh Bupati dalam pertemuan resmi. Kebijakan serupa juga diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah berharap kondisi ini dapat berubah dan bahkan ditingkatkan kembali di masa mendatang seiring pemulihan kondisi keuangan daerah.
Pihak pekerja berharap penjelasan ini dapat dipahami bersama, namun tetap berharap ada kepastian dan perlindungan kesejahteraan bagi mereka yang telah bekerja menjaga kebersihan wilayah Bantaeng.
(Tim/ Editor MD).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





