
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Bantaeng, dalam kesempatan itu, menyampaikan apresiasi mendalam. Menurutnya, GP Ansor memiliki peran tak ternilai dalam mempersatukan masyarakat, mempromosikan kerukunan antarumat beragama, dan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan. “Kegiatan seperti ini sangat mendukung program kita untuk mencetak pemuda yang berkualitas dan bermanfaat,” ucap perwakilan tersebut.
Sementara itu, Ketua PW GP Ansor Sulawesi Selatan, Muhammad Ridwan Yusuf, memberikan arahan penting. Ia menegaskan bahwa Diklat Terpadu Dasar adalah gerbang awal bagi kaderisasi formal. “Kami berharap, melalui diklat ini, dapat melahirkan kader yang militan, berakhlak mulia, dan siap mengabdi sepenuhnya untuk agama, bangsa, dan negara,” ucap Ridwan. Ia juga mengimbau semua peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan penuh disiplin, semangat, dan rasa tanggung jawab.
Penasihat sekaligus Kepala Kantor Kementerian Agama Jeneponto, Dr. H. Muhammad Ahmad Jailani, S.Ag., M.A., turut memberikan dukungan dan pesan. Ia memuji sinergi yang terjalin antara GP Ansor dengan berbagai pihak. “Peran GP Ansor dalam memperkuat moderasi beragama dan melestarikan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah di tengah keberagaman masyarakat sangatlah penting,” ucap Dr. Jailani.
Melalui Diklat Terpadu Dasar ini, diharapkan dapat lahir kader-kader baru yang tidak hanya memahami dasar-dasar keorganisasian dan kepemimpinan, tetapi juga memiliki jiwa kepemimpinan, semangat toleransi, dan komitmen pengabdian yang tinggi. Selama tiga hari ke depan, peserta akan dibekali dengan berbagai materi penting, mulai dari kaderisasi, wawasan kebangsaan, kepemimpinan, hingga pembinaan karakter yang bertujuan untuk mencetak pemuda yang berkarakter, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat jaringan kader GP Ansor di Bantaeng, sehingga dapat lebih optimal dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai organisasi kemasyarakatan yang berjuang untuk keadilan, keberagaman, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(AT/ Editor MD).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





