
SUARAIMBANG.GOWA — Tujuh remaja diduga anggota geng motor di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap polisi setelah menyerang permukiman warga dan merusak toko kelontong di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Minggu dini hari, 4 Oktober 2026.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Gowa, Kombes Pol Muh. Yusuf Usman, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada Selasa, 6 Oktober 2026, sore.
Kombes Pol Yusuf menjelaskan bahwa para pelaku diduga merusak lemari etalase milik korban yang berada di depan warung gorengan. “Para pelaku ini juga merusak pertamini milik korban dengan cara merobohkan pertamini tersebut,” ujarnya.
Kerusakan tersebut diketahui oleh korban bernama Hermawan pada pagi harinya setelah bangun tidur. Korban mendapati kaca lemari etalase warung gorengan miliknya telah pecah dan pertamini dalam kondisi roboh. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
“Ketujuh pelaku ini seluruhnya masih di bawah umur,” beber Kombes Yusuf Usman, didampingi Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis, Kasat Intel, AKP Syahrial, Kasi Humas, AKP Syukri, dan Kasi Propam, AKP Suhardi.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





