
Ia menyebut kelompok tersebut termasuk geng motor. “Ya, ini termasuk kelompok geng motor,” kata Yusuf. Polisi masih mendalami apakah aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata samurai, satu ketapel, tiga anak panah busur, serta tiga unit ponsel. Selain itu, dua unit sepeda motor, masing-masing Yamaha Mio M3 berwarna hitam dan Yamaha S-Ride berwarna merah.
Para pelaku dijerat Pasal 521 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan. Selain itu, mereka juga dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
Karena seluruh pelaku masih di bawah umur, maka proses pemeriksaan akan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). “Untuk pemeriksaan nanti tentunya akan didampingi dari Bapas karena para pelaku rata-rata masih di bawah umur,” kata Yusuf.
(Tim/ Editor Gus).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





