
SUARAIMBANG.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas menanggapi antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dalam beberapa hari terakhir. Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, sejumlah kebijakan strategis segera diberlakukan guna mengurai kepadatan sekaligus mencegah kepanikan membeli di kalangan masyarakat.
Kebijakan tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga, berlaku mulai 13 hingga 20 September 2026, dan akan dievaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait.
Berikut kelima langkah yang diberlakukan:
Pertama, penerapan sistem ganjil genap BBM subsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan. Langkah ini ditujukan langsung untuk mengurangi jumlah kendaraan yang mengisi secara serentak di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan.
Kedua, penjadwalan ulang pengisian bahan bakar untuk kendaraan jenis truk. Kendaraan bermuatan besar dialihkan mengisi pada malam hari agar tidak menumpuk di jam operasional siang hari yang padat.
Ketiga, pembatasan pengisian bagi kendaraan pribadi. BBM subsidi hanya boleh diisi apabila indikator bahan bakar pada kendaraan menunjukkan satu bar ke bawah. Aturan ini dibuat untuk mencegah pengisian berlebih maupun pembelian berulang yang memicu kelangkaan buatan.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





