
Keempat, penertiban personel dan nozel pengisian di setiap SPBU. Setiap pompa wajib dijaga petugas. SPBU yang tidak melengkapi operator akan dikenakan sanksi. Jika tidak ada perbaikan, pengelolaan dapat diambil alih oleh PT Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.
Kelima, inovasi tata kelola pasokan. PT Pertamina diminta menambah jam operasional hingga 24 jam, menambah armada mobil tangki guna menjamin ketersediaan stok, serta menerapkan sistem digitalisasi antrean agar lebih tertib dan transparan.
Masyarakat diimbau memahami dan mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama. Redaksi Suara Imbang akan terus memantau pelaksanaan di lapangan serta menyampaikan perkembangan terbaru.
(TVRI Sulsel/Suara Imbang).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





