Ketua SMSI dan Ketum SPRI Soroti Kasus Wartawan Bantaeng: Visum Ada, Proses Hukum Tak Jalan

  • Bagikan
Kiri: M. Anwar Sanusi, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Selatan. Kanan: Hence Mandagi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI). (Foto dok: Dedy Ariyanto/katasatu.co.id/ Istimewa).

SUARAIMBANG.COM, BANTAENG — Kurang lebih sepekan setelah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan diterima, kasus dugaan kekerasan terhadap anggota Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI) Bantaeng, Wandi, belum menunjukkan perkembangan berarti. Ketika ia menanyakan langsung progres kasusnya, pihak kepolisian menyatakan hingga saat ini belum ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di berbagai kalangan, mengingat laporan telah dilengkapi dengan surat keterangan hasil pemeriksaan medis atau visum et repertum yang mencatat adanya luka berupa cakaran, bekas cengkeraman di leher, serta pukulan di bagian kepala. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 17 Agustus 2026 di depan  SPBU Parasula saat Wandi sedang mendokumentasikan dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak. Dalam kejadian tersebut, ponsel yang digunakan untuk merekam juga turut dirampas.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa terlapor hingga saat ini belum mengakui adanya tindak pemukulan,” ujar Wandi, wartawan Redaksi.id sekaligus anggota Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI) Bantaeng.

Terkait hal tersebut, Anwar Sanusi, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Selatan, memberikan penjelasan hukumnya kepada media Suara Imbang pada Rabu (2/9/2026) melalui pesan WhatsApp.

                               
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.
  • Bagikan