
“Dalam perkara pidana, pengakuan tersangka bukanlah satu-satunya alat bukti yang sah. Walaupun terlapor tidak mengakui perbuatannya, selama ada alat bukti lain yang sah dan saling menguatkan, proses hukum tetap dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Termasuk di antaranya adalah visum et repertum yang merupakan bukti tertulis resmi dari tenaga medis,” jelas Anwar Sanusi.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak adanya saksi mata, bukan hal yang aneh dalam penegakan hukum, terutama di lingkungan masyarakat yang saling mengenal. Hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan, justru menjadi tugas penyidik untuk menemukan dan mengumpulkan bukti secara mandiri sesuai kewenangannya.
“Masyarakat berhak memahami perkembangan kasus ini secara transparan. Oleh karena itu, persoalan ini perlu didorong ke jenjang pengawasan yang lebih tinggi guna memastikan penanganannya berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Anwar Sanusi juga mengingatkan bahwa peliputan jurnalistik merupakan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2), alat kerja serta bahan berita milik wartawan tidak boleh dirampas, disita, maupun dirusak oleh pihak mana pun. Sehingga peristiwa perampasan ponsel dalam kasus ini juga menjadi hal yang perlu ditelusuri secara terpisah sesuai ketentuan undang-undang tersebut.
Sementara itu, Hence Mandagi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), menyarankan agar penanganan kasus ini juga dapat dilaporkan ke Bagian Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat (Propam) Kepolisian guna mendapatkan peninjauan kembali secara menyeluruh.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi dan/atau tujuan menghasut.





